Setelah ditemukannya berbagai produk makanan dan minuman (susu bayi) yang mengandung melamin akhir-akhir ini, untuk kesekian kalinya warga Indonesia dikejutkan kembali karena ditemukannya bahan berbahaya yang terkandung didalam obat-obatan penambah stamina salah satunya Tripoten, oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat-obatan tersebut telah beredar cukup lama dan tidak menutup kemungkinan telah banyak digunakan masyarakat secara luas.
Timbul berbagai pertanyaan dimasyarakat, dimanakah fungsi dan tugas badan POM sebagai pengawas produk-produk obat dan makanan sebelum beredar ke konsumen?. Pertanyaan ini sangat menggelitik dan mempunyai gambaran bahwa badan POM melaksanakan tugasnya hanya sewaktu produk obat dan makanan telah dikonsumsi serta menimbulkan masalah di masyarakat luas, dan badan POM tidak melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sebelum beredar ke konsumen.

Sebelum dibahas lebih lanjut, adapun fungsi dan tugas dari badan POM Indonesia antara lain :
1. Pengaturan, regulasi, dan standarisasi
2. Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara prosuksi yang baik
3. Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar
4. Post marketing vigilance termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, penyidikan, dan penegakan hukum
5. Pre-audit dan pasca audit iklan dan promosi produk
6. Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan
7. Komunikasi, informasi, dan edukasi publik termasuk peringatan publik
Tugas dan fungsi ini menyerupai Food and Drug Administrator (FDA) di Amerika serikat.
Ketujuh point diatas sudah cukup menjelaskan mengenai fungsi dan tugas badan POM tetapi mengapa di Indonesia masih banyak terjadi penyimpangan produk obat dan makanan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, haruslah bijak tidak memojokkan satu pihak saja tetapi melihat aspek-aspek lain yang terjadi dimasyarakat baik produsen dan konsumen. Adapun alasan-alasan tersebut antara lain :
1. Kedisiplinan pengusaha/produsen
Banyak sekali terjadi pelanggaran kedisplinan para produsen obat dan makanan seperti penambahan melamin di susu formula dan penambahan bahan berbahaya pada produk-produk obat. Hal ini dipicu oleh ketidakjujuran produsen dalam mencantumkan bahan-bahan yang terkandung pada label produk obat dan makanan. Produsen hanya memikirkan keuntungan semata tetapi mengabaikan kesehatan dan keselamatan bangsa dengan meracuni masyarakat bahkan dirinya sendiri dengan bahan-bahan berbahaya pada produk obat dan makanan. Coba renungkan, produsen cina yang menambahkan melamin pada produk susu bayi, mereka meracuni anak-anak didunia bahkan anak-anak mereka sendiri. Diharapkan melalui tulisan ini para pengusaha sadar bahwa dibalik keuntungan besar yang didapat melalui kecurangan akan berakhir dengan kerugian yang lebih besar dua kali lipat dari keuntungan tersebut.
1. Tidak fokusnya badan POM dalam pengawasan obat dan makanan
Ditilik dari sejarahnya, badan POM yang awalnya dibawah depkes ditarik keluar dan berdiri sendiri sebagai direktorat yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. Hal ini dimaksudkan memfokuskan kegiatan badan POM di Indonesia tetapi dikarenakan kegiatan pengawasan tersebut mempunyai dimensi yang luas dan komplek justru mengakibatkan badan POM tidak fokus. Badan POM harus melakukan pengawasan suatu produk dari awal proses hingga produk tersebut beredar di masyarakat luas.
Ketidakfokusan badan POM terhadap pengawasan obat dan makanan ini terjadi karena selama perkembangannya badan POM lebih banyak menghabiskan energi untuk membuat regulasi baru di bidang obat dan makanan yang seharusnya menjadi wewenang DEPKES, selain itu juga badan POM mengeluarkan perijinan registrasi industri sehingga. Hal ini mengakibatkan tumpang tindih pada pekerjaan badan POM dan fungsi pokok pengawasan obat dan makanan tidak berjalan. Seharusnya badan POM tidak melakukan regulasi dan pembuat perundang-undangan karena bukanlah wewenang badan POM.
Contoh perundang-undangan yang dibuat oleh badan POM :
a. UU Pembuatan Surat Persetujuan Impor (SPI) Narkotika dan Psikotropika serta Prekursornya (bahan baku), padahal menurut UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan wewenang Menteri Kesehatan.
b. Kepala BPOM mengeluarkan Surat Keputusan No. HK0005514547 tentang Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan dalam Produk Pangan, padahal Depkes telah mempunyai peraturan tersebut dalam Permenkes No. 208/Menkes/Per/IV/1985 tentang Pemanis Buatan dan PerMenkes No. 722/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan
1. BPOM belum proaktif dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan.
Badan POM belum maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan dari proses awal sehingga produk yang beredar dimasyarakat tidak terkontrol. Badan POM kurang aktif pada tugas pengawasan obat dan makanan sehingga produk obat dan makanan yang berbahaya bagi kesehatan baru diketahui setelah beredar cukup lama atau telah menimbulkan dampak negatif pada masyarakat.
Badan POM harus bertindak proaktif bukan reaktif yang hanya bertindak jika telah ada akibatnya, seharusnya badan POM mencegah dampak kerugian tersebut dan lebih objektif serta selektif dalam melakukan riset pengawasan obat dan makanan terutama proses awal hingga produk beredar dipasaran. Riset ini dapat dilakukan setiap saat produk akan diluncurkan dan pemeriksaan berkala tiap bulan setelah produk beredar di masyarakat.
Mengingat banyaknya item produk yang beredar maka pemeriksaan ini dapat dilakukan secara serentak cabang badan POM di tiap daerah masing-masing. Misalnya : BPOM cabang Yogyakarta memeriksa produk susu sedangkan cabang daerah lainnya memeriksa produk obat-obatan, dan seterusnya. Dengan begitu, peredaran obat dan makanan berbahaya dapat terkendali.
1. Sanksi yang ringan terhadap produsen yang melanggar
Dari segi hukum juga terdapat kelemahan-kelemahan yang mengakibatkan peredaran obat dan makanan berbahaya makin tak terkendali. Pelanggaran-pelanggaran produsen obat dan makanan yang terjaring oleh badan POM sangatlah banyak tetapi yang diproses secara hukum hanya sebagian kecil saja. Mengapa hal ini terjadi?
Sanksi yang ringan dan tidak tegas merupakan faktor utama yang mengakibatkan pelanggaran-pelanggaran ini terus terjadi seolah-olah dapat dinegosiasikan atau di lobi dengan menggunakan uang, mendekati pejabat berwenang, dan lain-lainnya.
Selain itu juga, belum tegasnya pelaksanaan peraturan mengenai pembelian dan penjualan bahan-bahan kimia berbahaya dan obat-obatan tertentu, sehingga masyarakat luas yang tidak mempunyai ijin pemakaian bahan-bahan kimia dan obat-obatan tertentu dapat membeli secara bebas tanpa ada yang mengawasi.
Misalnya : formalin yang biasa digunakan oleh pihak rumah sakit sebagai pihak berwenang memakai formalin untuk mengawetkan mayat tetapi bahan kimia formalin dapat dimiliki oleh produsen tahu, bakso, mie, atau dipakai mengawetkan ikan.
Pembuatan dan pelaksanaan peraturan ini harus dipikirkan oleh pemerintah Indonesia dan didukung oleh masyarakat secara luas serta tugas badan POM adalah melakukan pengawasan dan memberikan informasi dan edukasi publik mengenai bahan-bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam obat dan makanan.